Kenapa Wapres JK tidak hormat ketika Upaca Hari Kemerdekaan di Istana?

Hai gan!
Masih ingat perbincangan media sosial yang ramai memperbincangkan wapres Jusuf Kala JK pas upacara peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 70 (17 Agustus 2015) ga?

  
Netizen
banyak yang mempermasalahkan sikap JK yang tidak hormat ketika benera Merah Putih sedang dikibarkan, padahal di sampingnya Presiden Joko Widodo selaku Instruktur Upacara melakukan pengormatan kepada Merah Putih. 
Usut punya usut ternyata Sikap JK juga yang tidak melakukan penghormatan kepada bendera MerahPutih juga pernah dilakukan oleh Wapres pertama RI Mohammad Hatta yang juga memiliki kondisi yang sama dengan JK kemarin.


JK menegaskan bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan Undang - Undang. dia mengatakan kepada para wartawan yang bertanya " Udah baca Undang Undang Belum? Saya Hormat berdasarkan Undang Undang tahun 2009 yang mengatakan apabila kenaikan bendera maka harus sikap tegap menghadap ke depan. itu Undang Undang no 15 " tegasnya sambil mempraktekan sikap berdiri tegapnya.
UU yang dimaksud JK yakni UU no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. pada pasal 15 UU tersebut disebutkan ' pada waktu penaikan dan penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai penaikan dan penurunan selesai'.
Jadi apa yang dilakukan oleh Wapres JK ternyata sudah benar gan!. sementara yang dilakukan oleh presiden Jokowi dengan melakukan penghormatan ketika bendera di naikan karena posisi beliau saat itu adalah sebagai inspektur upacara.
Gitu Gan!

Previous
Next Post »